3 Terdakwa Korupsi Timah Dengarkan Dakwaan JPU

FORUM KEADILAN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024.
Tiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan.
Pantauan Forum Keadilan, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang pada pukul 10.40 WIB. Rencananya, mereka akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada kasus ini, tiga terdakwa itu memiliki peran masing-masing.
“Apakah saudara sehat hari ini?” tanya Ketua Majelis kepada tiga terdakwa.
“Sehat Yang Mulia,” jawab mereka.
Diketahui, pada 2018 PT Timah meminta lima smelter, yakni PT SIP, PT RBT, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk memberikan bagian bijih timah sebesar 5 persen, yang dihitung dari kuota ekspor smelter swasta.
Permintaan itu disebabkan karena Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengetahui bahwa bijih timah kelima smelter bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.
Karena perbuatannya itu, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti