Menkumham Sudah Teken SK Kepengurusan PKB, Cak Imin Sah Jadi Ketum

Menkumham Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Menkumham Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengurus baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Seperti diketahui, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PKB periode 2024-2029 pada Muktamar yang digelar di Bali beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak salah saya sudah tandatangani, kalau tidak salah ya,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024.

Supratman menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang mengajukan SK ke Kemenkumham selain SK kepengurusan Cak Imin. Dengan demikian, Cak Imin sudah sah sebagai Ketum PKB.

“Ya karena yang mengajukan kan seperti itu (dari pihak Cak Imin),” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu enggan menanggapi soal adanya Muktamar PKB tandingan yang tidak terima Cak Imin terpilih kembali.

“Saya tidak mau berandai-andai, saya melayani sesuai dengan yang memang sedang mengajukan permohonan dan dilakukan penelitian,” bebernya.

Seperti diketahui, Cak Imin kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Muktamar ke-6  yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Namun kemenangan Cak Imin itu mendapat penolakan di internal partai, terlebih mereka yang berafiliasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lukman Edy, yang merupakan mantan Sekjen PKB, menggugat ke Kemenkumham. Dia mengirimkan surat secara langsung kepada Menkumham Supratman Andi Agtas dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar Bali tidak disahkan karena terdapat konflik internal.

“Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah,” kata Lukman di Gedung Kemenkumham, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8.

Menurut Edy, secara administrasi konflik di internal PKB ditandai dengan surat yang telah dilayangkan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai.

Edy mengatakan, selama kondisi konflik tersebut hingga muncul islah atau putusan berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pihak yang berhak mengatasnamakan PKB.

“Ketika status a quo tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait