Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Digugat ke Kemenkumham, PKB Tegaskan Hasil Muktamar Bali Sah dan Dijamin Konstitusi

Redaksi
Ketua DPP PKB Daniel Johan saat ditemui di Hotel Swiss Belinn Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua DPP PKB Daniel Johan saat ditemui di Hotel Swiss Belinn Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menegaskan bahwa Muktamar ke-6 PKB yang diselenggarakan di Bali beberapa waktu lalu merupakan satu-satunya Muktamar yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Daniel menanggapi langkah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy yang menggugat keterpilihan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB 2024-2029 ke kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Satu-satunya Muktamar PKB yang sah, hanya satu, itu Muktamar di Bali. Dan itu sudah menghasilkan keputusan secara sah dan legal yang dijamin oleh konstitusi,” kata Daniel kepada wartawan di hotel Swiss Belinn Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024.

Daniel juga mengatakan, jika terdapat Muktamar tandingan yang mengatasnamakan PKB, maka hal itu ilegal dan bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Komisi IV DPR itu juga menyatakan pihaknya tidak ada kekhawatiran apabila Muktamar tandingan betul-betul terjadi. Sebab, lanjut dia, semua kader PKB dari tingkat ranting, cabang hingga ke pusat sampai saat ini masih solid.

“Semuanya solid, satu suara dan termasuk BERANI (ormas sayap PKB), kami tegak lurus akan mengamankan dan sesuai dengan amanat Muktamar,” ujarnya.

Selain itu, Daniel meyakini, gugatan Edy ke Kemenkumham tidak akan ditindaklanjuti lantaran konstitusi di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik.

“Sesuatu yang berjalan sesuai dengan konstitusi harus kita rawat dengan baik, karena kalau tidak nanti Indonesia akan rusak ke depan,” tuturnya.

Daniel mengaku tidak berpikir jauh siapa dalang di balik gugatan yang diajukan Edy, yang terpenting kata dia, Muktamar sudah berkekuatan hukum yang sah.

“Karena buat kami yang berjalan saat ini adalah hasil yang kuat, hasil yang sah, hasil yang baik,” tandasnya.

Seperti diketahui, Cak Imin kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Muktamar yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Namun kemenangan Cak Imin itu mendapat penolakan di internal partai, terlebih mereka yang berafiliasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lukman Edy, yang merupakan mantan Sekjen PKB, menggugat ke Kemenkumham. Dia mengirimkan surat secara langsung kepada Menkumham Supratman Andi Agtas dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar Bali tidak disahkan karena terdapat konflik internal.

“Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah,” kata Lukman di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8.

Menurut Edy, secara administrasi konflik di internal PKB ditandai dengan surat yang telah dilayangkan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai.

Edy mengatakan, selama kondisi konflik tersebut hingga muncul islah atau putusan berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pihak yang berhak mengatasnamakan PKB.

“Ketika status a quo tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid