Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron Jumat 6 September

Anggota Dewas KPK Albertina Ho | Ist
Anggota Dewas KPK Albertina Ho | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal membacakan vonis etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024 mendatang.

Persidangan pelanggaran etik tersebut, lantaran Nurul Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bacaan Lainnya

“Rencana Jumat (6 September) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan tertulis, Selasa, 3/9/2024.

Albertina enggan membeberkan lebih rinci terkait isi vonis yang akan dibacakan nanti. Katanya, pembacaan vonis itu akan dilaksanakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan Ghufron.

“Perkara di PTUN telah diputus,” sambungnya.

Diketahui, gugatan Ghufron kandas usai PTUN menyatakan tidak menerima permohonan tersebut.

Bahkan, PTUN juga menyatakan bahwa penetapan berisi penundaan proses etik Dewas KPK dicabut. Sehingga, Dewas KPK bisa kembali memproses Ghufron.

“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi putusan.

Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron diketahui membantu mutasi salah satu ASN di Kementan. Dewas KPK sebelumnya juga mengungkap, antara Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu mutasi itu tidak saling kenal. Namun, Dewas menyebut mertua dari ASN tersebut merupakan teman dari Ghufron.

Meradang karena hal itu, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kata Ghufron, ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Ghufron juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak sedikit pihak yang menyayangkan tindakan tersebut, termasuk internal Dewas KPK.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait