DPR Bakal Evaluasi Posisi MK, Sebut Terlalu Banyak Mengerjakan yang Bukan Kewenangannya

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan evaluasi terhadap posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.
Hal ini dilakukan karena DPR menganggap, MK terlalu banyak mengerjakan urusan yang bukan kewenangannya.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” ujar Doli dalam keterangannya, Kamis, 29/8/2024.
Ia menyebut bahwa salah satunya terkait pilkada. Seharusnya, kata Doli, MK yang kala itu meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak perlu turut masuk pada hal-hal teknisnya. Menurut Doli, ini melampaui batas kewenangan MK.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak putusan-putusan MK yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.
“Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undnag ketiga,” katanya.
Oleh sebab itu, DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan,” pungkasnya.*