Kemenkumham Diminta Tak Sahkan Kepengurusan Hasil Muktamar VI PKB di Bali

Anggota sekaligus mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Anggota sekaligus mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota sekaligus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy menyerahkan berkas penolakan hasil Muktamar VI PKB di Bali ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 27/8/2024.

Dalam laporannya, Lukman meminta agar Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan terbaru PKB hasil Muktamar VI di Bali pada 24-25 Agustus 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini konflik internal partai. Ketika konflik internal partai maka status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” tegas Lukman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8.

Menurut Lukman, status quo berlaku hingga ada keputusan berkekuatan tetap atau inkrah. Salah satu poin penting yang disampaikan kepada Kemenkumham adalah penyelesaian konflik internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB.

“Kita menganggap Muktamar VI PKB yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi ketentuan-ketentuan AD/ART dan menyalahi spirit partai politik,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menyebut, pelanggaran selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB termasuk tindakan anti-demokrasi, seperti pembungkaman aspirasi kader dan pembekuan cabang-cabang yang berbeda pendapat dengan Cak Imin.

“Terus prosedur-prosedur selama Muktamar juga banyak melangkahi anggaran dasar rumah tangga (AD/ART PKB),” ucap Lukman.

Oleh karena itu, Lukman meminta agar Kemenkumham menahan atau tidak mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar VI PKB di Bali sampai ada keputusan tetap. Pihaknya juga telah menyampaikan surat gugatan kepada Majelis Tahkim atau mahkamah partai di internal PKB.

Lukman juga mengklaim telah mendapatkan mandat dari ratusan cabang dan beberapa pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB untuk menyiapkan dan menggelar kembali Muktamar PKB.

Rencananya, Muktamar tandingan itu digelar di Jakarta pada 2-3 September 2024 mendatang.

“Kami berharap ketika Muktamar tandingan itu menghasilkan kepengurusan DPP yang baru itu yang didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 tersebut.

Sebelumnya, PKB telah menggelar Muktamar VI di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Salah satu hasilnya adalah menetapkan kembali Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029 serta menjadikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.*

Laporan Ali Mansur

Pos terkait