Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Langsung ke Masyarakat Demi Amankan Aset pada 2018

Redaksi
Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANPT Timah pada 2018 pernah melakukan pembelian langsung bijih timah ke masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi direksi 030 untuk pengamanan aset PT Timah.

Instruksi 303 itu mengamankan segala aset yang ada di IUP PT Timah. Kegiatan pengamanan aset (Pamaset) PT Timah itu dilakukan salah satunya melalui program jemput bola, yakni produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

“Pernah beli langsung ke masyarakat, tahun 2018 itu jemput bola ada pembayaran langsung ke masyarakat untuk setiap pembelian bijih timah. Itu ada instruksi 030,” kata Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019 Ayup Safe’i di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024.

Kata Ayup, PT Timah sebenarnya hanya diperbolehkan membeli dan membayarkan bijih timah ke perusahaan ataupun CV yang terafiliasi. Namun, pada tahun tersebut dilakukan pembayaran ke masyarakat karena PT Timah kesulitan mengamankan asetnya.

“Intinya tentang pelaksanaan pengamanan aset, timah kesulitan mengamankan aset saking luasnya,” lanjutnya.

Kepada Majelis Hakim, Ayup mengungkap PT Timah telah menjalin kemitraan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018.

Di antara kemitraan itu, PT Timah menyewa smelter dan gudang ke PT RBT. Di bawah PT RBT, ada tiga CV yang terafiliasi untuk membeli bijih timah dari masyarakat.

Total dari tiga tahun kerja sama tersebut, PT Timah sudah mengeluarkan uang sewa sekitar Rp1 triliun 99 miliar 71 juta.

“Ke RBT mulai tahun 2018-2020 totalnya Rp1 triliun 99 miliar 71 juta. Uangnya sudah dibayarkan dan sudah diverifikasi masuk ke rekening PT RBT,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti