Pengamat: Sekolah Dilarang Jual Buku Bahan Ajar

FORUM KEADILAN – Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari orang tua mengenai adanya praktik penjualan buku bahan ajar di sejumlah sekolah negeri, khususnya di jenjang SMA.
Laporan yang diterima melalui email dan WhatsApp ini mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah tersebut menggunakan grup WhatsApp untuk mendorong orang tua murid membeli buku bahan ajar dari toko buku tertentu.
“Harganya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sekolah hanya diperbolehkan menentukan buku yang sesuai dengan kurikulum dan menginformasikannya kepada siswa, tanpa memaksa mereka untuk membeli di tempat tertentu,” kata Riko dalam keterangan tertulis, Kamis, 29/8/2024.
Kata Riko, praktik penjualan buku di sekolah dilarang sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut merujuk Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang praktek jual buku sekolah.
Sedangkan Pasal 19 huruf b, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan juga tegas menyebutkan larangan praktik monopoli dalam tata niaga buku.
Riko menambahkan bahwa buku elektronik yang diterbitkan pemerintah dapat diakses secara gratis oleh siswa.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendistribusikan buku elektronik yang tidak diperjualbelikan. Buku elektronik itu terbitan pemerintah, sehingga dapat dimiliki peserta didik secara gratis dan mudah,” kata dia.
Riko berharap, praktik jual beli buku tersebut bisa dihentikan. Sebab, jika terus berlanjut maka akan berpotensi maladministrasi.
“Sekolah-sekolah segera menghentikan praktik penjualan buku yang tidak sesuai dengan peraturan. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai maladministrasi dan berpotensi dikenakan sanksi,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti