Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Pegawai Ditjen Pajak yang Lakukan KDRT di Bekasi Ditahan

Redaksi
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial FAF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi, telah ditahan sejak Selasa, 27/8/2024.

FAF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, MAT, yang dipicu oleh masalah ekonomi, sehingga menimbulkan konflik di antara keduanya.

“Ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak Selasa tanggal 27 Agustus karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis terhadap koran saudara MAT,” kata Ade Ary kepada media, Kamis, 29/8.

Ade Ary menjelaskan, penahanan tersangka FAF didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, yang kemudian dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi.

“Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan,” ucapnya.

Ade Ary mengungkapkan, korban mengalami luka di kepala, kaki, dan lebam di lengan akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, tersangka FAF.

“Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan, sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun untuk kekerasan fisik dan tiga tahun untuk kekerasan psikis.

Ade Ary menyatakan bahwa pemberkasan sedang dilakukan dan akan segera dikirim ke kejaksaan.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan. Ancaman nya kekerasan fisik maksimal lima tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimal tiga tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa FAF di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 26/8 sesuai dengan panggilan. Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.

“Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara,” pungkasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah