Pria Ngaku Jaksa Ditangkap Usai Peras Perempuan hingga Miliar Rupiah

FORUM KEADILAN – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa pria berinisial CAN bukan pegawai Kejaksaan, meskipun mengaku sebagai jaksa.
“Bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/A9, Jakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/8/2024.
Kata Harli, pada Senin, 26/8, korban bernama Yosephia Indah Nefo atau indah melapor ke Kejagung terkait adanya sosok yang mengaku pegawai Kejaksaan, CAN, yang memeras dirinya.
“Korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap terlapor, yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada pelapor,” kata Harli.
Setelah berhasil diamankan, CAN mengakui dirinya bukan jaksa. Ia pun kooperatif saat memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat Kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” kata Harli
Korban Indah bercerita, CAN telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan keluarganya sejak 2022. Akibatnya, ia dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
CAN, yang merupakan teman lama Indah, meminjam uang dengan alasan palsu dan memanfaatkan kepercayaannya.
Selain Indah, korban lain termasuk Mutia Ayu (Rp100 juta), Mega (Rp200 juta), Anita (Rp700 juta), Putri (Rp100 juta), dan Resiana (Rp25 juta). Uang tersebut digunakan CAN untuk judi online dan gaya hidup mewah.*
Laporan Reynaldi Adi Surya