Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Pencurian Ribuan Data KTP untuk Capai Target Penjualan di Bogor, 2 Pelaku Ditangkap

Redaksi
Ilustrasi Hacker | Ist
Ilustrasi Hacker | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian data dalam kejahatan siber terkait pencurian identitas yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM Indosat di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mencapai target penjualan Indosat. Pencurian identitas ini terungkap setelah penangkapan dua pelaku yang menyalahgunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Kedua pelaku, yang berinisial PMR dan L, bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

“Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” ujar Bismo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/8/2024.

Bismo mengatakan bahwa sekitar 3.000 identitas warga Kota Bogor telah disalahgunakan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan.

Dijelaskan Bismo, PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel dan mengisi data milik orang lain tanpa izin. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta.

“Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome, sehingga muncullah data NIK,” beber Bismo.

“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” jelasnya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk monitor komputer, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 dengan kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 dengan kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 dengan kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 GB, 20.000 voucher Indosat IM3, dan 200 kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka diancam dengan hukuman penjara enam tahun untuk pelanggaran administrasi kependudukan dan lima tahun untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurninsyah