Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Akomodir Pengumpulan Bijih Timah Ilegal, GM PT TIN Ajukan Nota Keberatan

Redaksi
Tiga terdakwa korupsi PT Timah, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Tiga terdakwa korupsi PT Timah, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANDua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Mereka ialah Direktur Utama PT SBS Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan.

Sedangkan, untuk terdakwa General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina memutuskan mengajukan eksepsi.

“Kami menggunakan hak kami, dan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata kuasa hukum Rosalia, Rio Andre Winter Siahaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024.

Menurut Rio, ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan diungkapkan dalam penetapan peran kliennya. Rosalina diduga berperan menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah Tbk.

Penandatanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal. Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.

Ketiga terdakwa itu didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah, di mana penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Diketahui, pada 2018 PT Timah meminta lima smelter, yakni PT SIP, PT RBT, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk memberikan bagian bijih timah sebesar 5 persen, yang dihitung dari kuota ekspor smelter swasta.

Permintaan itu disebabkan karena Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengetahui bahwa bijih timah kelima smelter bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

Karena perbuatannya itu, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti