Akhirnya DPR Sahkan PKPU!

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia | Golkar

FORUM KEADILANKomisi II DPR RI akhirnya resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu, 25/8/2024.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI. Dalam putusan tersebut, perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli memimpin rapat.

Doli langsung meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir, dan dijawab setuju.

Sebelumnya, putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa, a20/8/2024.

Dalam putusan itu, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Kemudian, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.*

 

Pos terkait