FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam pernyataan yang dibagikan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21/8/2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa ini adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara Indonesia.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
“Semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan di Gedung MK.
Apabila KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah dibentuk, maka Mahkamah dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa pilkada mendatang.
Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
MK juga mengatur ketentuan mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, yakni:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*