Diperiksa KY, Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Sebut Persidangan Tidak Adil
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) atas laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan itu, ia menjelaskan sidang pembunuhan Dini tidak berjalan dengan adil.
Hal itu disampaikan Dimas usai melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
“Saya tadi ditanyakan bagaimana proses peradilan yang ada di Surabaya itu berjalan, dan juga dijelaskan data-data pendukung yang ada di Komisi Yudisial terkait dengan isi dari pertimbangan majelis hakim,” katanya kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis, 8/8/2024.
Dimas menyebut, KY tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa putusan dan pertimbangan majelis hakim. Namun, ia menjelaskan kepada KY bagaimana proses majelis hakim dalam membuat pertimbangan hukum.
“Saksi kami dan saya juga secara pribadi mengetahui, bagaimana hakim menjalankan persidangan itu tidak fair. Artinya, ada beberapa keterangan dari ahli forensik yang pada saat itu diintervensi, termasuk ada perkataan-perkataan kami yang tidak berpihak pada korban,” tuturnya.
Dimas mencontohkan ketika dirinya menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi pertanyaan oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Hakim mengatakan ‘ini untuk apa dihadirkan, Tidak ada hubungannya sama fakta. Lagian tau darimana kalau yang membunuh adalah terdakwa? Kami saja belum tau kok kalau yang membunuh itu terdakwa’. Nah itu kan seharusnya seorang majelis hakim tidak boleh bertanya demikian,” ujar Dimas.
Selain itu, majelis hakim juga diduga mengintervensi saat saksi lain, ahli forensik yang dihadirkannya memberikan keterangan. Menurut Dimas, saksi tersebut tidak diberikan keleluasaan untuk menjelaskan secara detail.
Dimas mencontohkan pertanyaan hakim terkait adanya kandungan alkohol dalam tubuh korban yang tidak dibantah oleh saksinya. Namun, ahli forensik yang dihadirkan menjelaskan bahwa kematian Dini bukan karena alkohol, melainkan kerusakan organ hati karena kekerasan tumpul.
“Yang menyebabkan kematian adalah kerusakan organ hati akibat kekerasan tumpul. Itu sudah jelas. Bagaimana kemudian itu bertolak belakang dengan pertimbangan hakim yang kemudian membebaskan tersangka GRT,” paparnya.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi
