FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tim jaksa sedang melakukan inventarisasi fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan.
“Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang diasistensi oleh Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip, Rabu, 7/8/2024.
Menurut Harli, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun memori kasasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Harli tidak merinci kapan tim jaksa akan menyelesaikan dan menyampaikan memori kasasi tersebut ke MA.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang di asistensi oleh Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.*
Laporan Ali Mansur