FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru berinisial DP dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat tahun 2016-2017. Tersangka DP berperan sebagai kuasa kerja sama operasi (KSO) kontraktor proyek Tol MBZ.
“Dalam perkara ini empat orang terdakwa telah dipidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan rata-rata dikenakan hukuman 3-4 tahun penjara,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6/8/2024.
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan pria berinisial DP dilakukan setelah tim penyidik menggelar evaluasi dan memanggil sejumlah saksi, termasuk DP. Setelah pemeriksaan, DP ditetapkan sebagai tersangka. DP juga sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus tindak pidana tersebut.
“Dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kuntadi.
Dalam perkara ini, tersangka DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Selanjutnya, tersangka DP dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba Kejagung.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ruas Cikunir hingga Karawang Barat tahun 2016-2017 telah divonis. Mereka ialah eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin. Kemudian, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.
Keempat pelaku dianggap merugikan negara sebesar Rp520 miliar.
Laporan Ali Mansur