Tabrakan Maut di Pekanbaru, Pelaku Nyetir Dalam Pengaruh Ekstasi

FORUM KEADILAN – Viral di media sosial seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 3/8/2024.
Marisa pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan. Ia diketahui berada dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan mobilnya usai pulang dari tempat karaoke di Hotel Furaya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa pada Minggu, 4/8 kemudian mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
Alvin menjelaskan bahwa pelaku mengemudikan mobil Toyota Raize di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan pada pukul 05.54 WIB.
Namun tiba-tiba, mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru itu menabrak pengendara motor.
“Tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala,” ujar Alvin.
Korban pun dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa Marisa saat itu tengah dalam pengaruh ekstasi.
Ia mendapatkan ekstasi dari 2 orang berinisial T dan O yang kini tengah diburu polisi.
“Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri,” kata Jeki.
Jeki mengungkapkan bahwa Marisa diajak T dan O untuk ikut karaoke di sebuah tempat karaoke. Di tempat karaoke itulah Marisa ditawarkan ekstasi dan mengonsumsinya.
“Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat,” tuturnya.
Marisa pun akhirnya mengemudi sendiri dalam keadaan mabuk dan kecelakaan terjadi dalam perjalanan pulang itu.
Marisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam jumpa pers kasus kecelakaan maut tersebut, Marisa menyampaikan permintaan maafnya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan,” ujar Marisa di Polresta Pekanbaru, Minggu, 4/8.
Ia mengaku menyesal dan tidak sadar telah menabrak seseorang karena dirinya berada dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.*