Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur | Ist
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya Ahmad Muzakki menyerahkan berkas kasasi ke ruang Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya pada Senin, 5/8/2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, Muzzaki tidak memberikan keterangan apa pun saat ditanya awak media.

Ia hanya menyampaikan, semua keterangan pers nantinya akan diberikan oleh Kepala Sie Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Di samping itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Agustian Sunaryo mengungkapkan bahwa setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi ini, maka pihaknya bakal melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

“Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu.” ujar Agustian.

Tidak ada bukti baru yang dilampirkan dalam memori kasasi.

Pihaknya pun, kata Agustian, hanya fokus pada bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan sebelumnya.

Karena menurutnya, bukti-bukti tersebut dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja,” tuturnya.

Ia menambahkan, poin dalam memori kasasi yang diajukan adalah, pihak JPU yang tidak sependapat dengan vonis hakim.

Sebab, sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV, keterangan ahli, hasil visum, hingga keterangan saksi-saksi di tempat kejadian.

Dari semua alat bukti tersebut, diketahui ada lindasan di organ hati dan juga tulang iga patah.

“Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” jelasnya.

Dalam memori kasasi, tambah Agustian, juga disebutkan bahwa hakim tak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Katanya, hakim menafsirkan sendiri dan tidak berdasarkan pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusak atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” katanya.

Sebelumnya, selain mengajukan kasasi terhadap vonis hakim, JPU dari Kejari Surabaya juga mengungkapkan akan mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap Ronald Tannur.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa permohonan cegah tangkal tersebut dilakukan agar Ronald tidak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berlangsung.

“Saat ini langkah-langkah yang kita ambil ialah mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya untuk supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Putu di Surabaya, Rabu, 31/7/2024.

Cekal tersebut dilakukan dikarenakan Ronald telah bebas dari Rutan Klas I Surabaya setelah vonis bebasnya dibacakan pada Rabu, 24/7 lalu.

“Pada saat dinyatakan bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya pada saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” jelasnya.

Putu mengatakan, cekal itu baru dapat diajukan setelah pihaknya melakukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald.*