Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Juga Pernah Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Redaksi
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur | Ist
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24/7/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Putusan bebas tersebut membuat heboh masyarakat Indonesia, karena Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah memberikan bukti rekaman CCTV dan hasil visum dari korban.

Berikut Ketua beserta anggota hakim yang memimpin jalannya persidangan Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah Damanik

Sosok Hakim Ketua Erintuah Damanik dalam persidangan Gregorius Ronald Tannur tersebut pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019.

Selang satu tahun, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya dan menduduki posisi sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020.

Erintuah juga berperan sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas 1A khusus.

Diketahui, Erintuah Damanik pernah menjatuhkan terdakwa Zuraida dengan vonis hukuman mati di PN Medan pada 2019.

Terdakwa Zuraida merupakan sosok pembunuh Hakim Jamaluddin pada saat itu. Tetapi, kali ini dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah memberikan vonis bebas. Walaupun saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023, Ronald Tannur dengan jelas terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.

Di sisi lain, Erintuah Damanik juga pernah menolak praperadilan pada kasus empat tersangka kasus suap eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di PN Medan pada 2019.

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo sempat ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, pada November 2023, sebulan setelah kejadian Dini Sera Afrianti tewas dan Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka, Heru masuk sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, sebelum di Surabaya, Heru pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

Beberapa kasus yang ditangani oleh Heru Hanindyo adalah gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021 dan ia juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Mangapul

Hakim Mangapul, pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Ia adalah Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi tersebut adalah eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.

Tetapi, di tingkat kasasi, kedua eks anggota polisi tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara ringan. Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Bambang Sidik Achmadi mendapatkan hukuman penjara 2 tahun.

Gregorius Ronald Tannur pun mendapatkan vonis dari ketiga hakim di atas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7/2024.

Hakim menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain, yakni akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Hakim menilai bahwa Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*