Pemprov DKI Lakukan Pendataan untuk Sekolah Swasta Gratis
FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mendata sekolah swasta untuk diajak bekerja sama dalam program sekolah swasta gratis.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memilih sekolah swasta dalam program ini agar tepat sasaran.
“Sedang kami bahas, sedang kami data dengan Dinas Pendidikan, kami minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan mana yang kami berikan gratis,” ungkap Heru kepada awak media di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat, 2/8/2024.
Heru pun memastikan sekolah swasta yang dipilih bukanlah sekolah kalangan atas.
Sekolah swasta yang biayanya akan akan digratiskan untuk siswanya adalah sekolah swasta untuk rakyat yang membutuhkan bantuan.
“Tentunya tidak sekolah swasta yang mapan. Kami akan mengendalikan masyarakat yang kurang mampu untuk mereka mendapatkan sekolah gratis,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berharap agar kebijakan sekolah swasta gratis dapat diterapkan pada 2025 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut kini masih dikaji.
“Kita masih mengkaji ya terkait sekolah gratis. Mudah-mudahan kalau bisa 2025 bagus banget,” ujar Budi di Balai Kota, Kamis, 18/7.
Di samping itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan demi mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta Pemprov untuk memprioritaskan Perda tersebut masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Kata Oman, aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta itu nantinya bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.
“Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Oman berharap agar program sekolah gratis ini akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta.
Dengan demikian, kata Oman, mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan gratis dapat terwujud.
“Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Peyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.*
