Remaja Masjid Temui Jokowi di Istana, Ngomongin Kelola Tambang?

FORUM KEADILAN – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendatangi Istana Negara, Jakarta, untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu, 31/7/2024.
Kedatangan BKPRMI ini bertujuan untuk mengundang Jokowi ke acara Musyawarah Nasional (Munas) di Medan, Sumatera Utara 7-10 Agustus 2024. Jokowi pun disebut siap menghadiri acara tersebut.
“Alhamdulillah kami akan menyelenggarakan musyawarah nasional Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia di Medan Sumut pada 7-10 Agustus, dan alhamdulillah Bapak Presiden memberikan apresiasi melalui acara-acara yang kami sampaikan, dan Bapak Presiden akan hadir di munas tersebut,” ungkap Ketua Umum (Ketum) BKPRMI Said Aldi Al Idrus di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31/7.
Di samping itu, Said mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, BKPRMI juga bicara soal izin pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan mengapresiasi kebijakan baru Jokowi tersebut.
“Pada silaturahmi tersebut kami juga memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang baru-baru ini mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang,” kata Said.
Said berharap, kebijakan tersebut dapat bermanfaat bagi ormas keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang telah memutuskan untuk menerima izin tambang, serta bagi masyarakat.
Ketika ditanya soal apakah ada atau tidak tawaran dari Jokowi agar BKPRMI mengelola tambang, Said tidak menjawabnya. Tetapi, Said tidak menyiratkan penolakan jika BKPRMI diberikan izin tambang oleh pemerintah.
Said hanya menyebut bahwa organisasi yang dipimpinnya itu, ingin belajar dari NU dan juga Muhammadiyah terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin tambang.
“Iya, kami memberikan dulu abang tertua, NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dulu barangnya. Kalau paten barang ini tuh, baru nanti kami ikut,” ujar Said.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Dalam kebijakannya, Jokowi menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sangat ketat.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).*