FORUM KEADILAN – Keluarga korban Dini Sera Afriyanti, Alfika Risma, mengaku lega usai mendapatkan pembelaan sekaligus respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.
“Sedikit lega karena memang sudah dibantu apalagi disorot sama Ahmad Sahroni dan Habiburokhman secara langsung, jadi sedikit lega,” katanya kepada wartawan, di Gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024.
Meski begitu, adik dari Dini itu mengungkapkan akan terus mengawal kasus pembunuhan kakaknya tersebut.
“Cuma, kita akan tetap ngawal sampai mana,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa laporan mereka terkait tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur ke Bawas MA masih memerlukan waktu untuk diproses.
“Mereka (Bawas MA) masih akan melakukan rapat internal, jadi ini lah yang membuat kita merasa mereka tidak ada objektivitas,” katanya.
Sedangkan, untuk salinan putusan perkara kliennya, Dimas menyebut telah menerimanya kemarin di PN Surabaya.
“Salinan putusan sudah kami terima kemarin di PN Surabaya, dan isi salinannya sesuai dengan praduga kami,” ucapnya.
Dimas melanjutkan, dalam salinan tersebut, terlihat adanya sesuatu yang bertolak belakang antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang ada.
“Jadi tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan dan menggunakan asumsi pribadi untuk menentukan pertimbangan,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA.
Menurut kuasa hukum Dini, Dimas, laporan kali ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan kepada Komisi Yudisial (KY) sebelumnya.
Adapun laporan yang diajukan ke Bawaslu MA, yakni terkait sifat dan etik hakim.
“Materi pelaporan ini terkait sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Kedua bagaimana hakim pada saat proses bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair,” ujarnya.
Sebab, Dimas mengatakan, dalam pemeriksaan saksi, ada beberapa sikap hakim yang tendensius. Salah satunya, menghentikan saksi pada saat sedang memberikan keterangan.
“Dan itu terbukti dari hasil pertimbangan hakim dan dari putusan yang bisa dibaca semua nanti, terlihat kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan Hakim,” ucapnya.
Disebutkan, dalam pertimbangannya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa alat bukti pembanding yang sah.
“Itu diputuskan hanya berdasarkan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” ujar Dimas.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7.
Hakim menilai, Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*
Laporan Novia Suhari