Pria di Bandung yang Telanjang Ambil Order Makanan Ojol di Tangkap

Ilustrasi Tertangkap | Ist
Ilustrasi Tertangkap | Ist

FORUM KEADILAN – Pria berinisial, RJK (19) yang bertelanjang keluar ketika sedang mengambil pesanan makanan kepada ojek online viral akibat aksi eksibisionisnya di sosial media.

Diketahui, RJK mengambil makanan dalam kondisi telanjang di kediamannya, Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu, 28/7/2024. Lalu aksi tersebut direkam melalui ponselnya.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang beredar, RJK melakukan pemesanan makanan. Ketika makanan yang diantar oleh ojol tiba, RJK keluar dan mengambil pesanan makanan tersebut tanpa mengenakan pakaian apapun.

RJK saat ini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Akibat aksinya tersebut, ia harus mengenakan baju tahanan berwarna biru dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku kasus seorang remaja yang mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver online,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin, 29/7/2024.

Kusworo mengatakan bahwa driver ojol tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Karena aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali dan sudah menjadi pembahasan di kalangan driver ojol.

“Dan betul ketika driver online yang mendatangi dan mendapatkan pesanan itu di alamat yang dibahas, korban sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga driver online ini sudah mengantisipasi driver tersebut sudah membawa hp, untuk merekam hal itu,” jelasnya.

Seusai pria itu keluar dan mengambil pesanannya tidak mengenakan pakaian tersebut dan kembali masuk.

“Dan betul terjadi bahwa pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya. Kemudian masuk kembali,” imbuhnya.

Kemudian, ojol itu langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya. Pada akhirnya pelaku langsung diamankan di kediamannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau minimal 5 miliar rupiah.*

Pos terkait