Motor dan Mobil Wajib Asuransi Mulai 2025, Jokowi: Belum Ada Rapat Soal Itu

Presiden Joko Widodo respons kabar Indonesia yang akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi | ist
Presiden Joko Widodo respons kabar Indonesia yang akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi | ist

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo memberikan respons terkait kabar Indonesia yang akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025. Jokowi mengungkapkan bahwa ia belum melakukan rapat untuk membahas hal tersebut hingga saat ini.

“Belum ada rapat mengenai itu,” ujar Jokowi usai meresmikan Grand Launcing Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25/7/2024.

Bacaan Lainnya

Third Party Liability (TPL) merupakan produk asuransi yang akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertangguhkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pada saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sekaligus menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana tersebut.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dikutip dalam Insurance Forum, pada Rabu, 17/7.

Berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (UU PPSK), Ogi menyebutkan bahwa seharusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan yang akan keluar di Januari 2025. Sementara itu, ia menyebut institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan itu.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” tambahnya.

Walaupun demikian, dirinya mengaku bahwa dalam regulasi saat ini, asuransi kendaraan bersifat sukarela. Tetapi, ia mengatakan pada saat ini juga ada beberapa kendaraan yang sudah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” katanya.

Dari segi konsumen, lanjut Ogi, wajib asuransi kendaraan ini memberikan manfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” jelasnya.

Maka dari itu, Ogi menyebut bahwa OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lainnya.

“Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” imbuhnya.*

 

Pos terkait