Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.

Diketahui, Ronald diduga membunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 4/10/2023 lalu.

Ronald divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik.

Keputusan pemeriksaan tersebut diambil oleh KY karena vonis bebas terhadap Ronal menimbulkan polemik dan dianggap mencederai rasa keadilan.

“KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ucap Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 25/7/2024.

Walaupun KY tidak bisa mengomentari putusan hakim, tetapi mereka bisa menerjunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut.

“Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7/2024.

Hakim menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain, yakni akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Hakim menilai bahwa Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*