Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Hakim Pembebas Pegi Setiawan Dilaporkan, Dedi Mulyadi: Biar Publik yang Menilai

Redaksi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon patut di apresiasi.

Dedi menilai, Eman Sulaeman merupakan hakim yang jujur. Bahkan, menurutnya, dapat menjawab kegelisahan publik.

“Hakim jujur, hakim sederhana, hakim yang sudah memberikan rasa adil di tengah-tengah masyarakat, harus mendapat apresiasi dari seluruh rakyat Indonesia, karena hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang hari ini sudah menjadi sosok seorang hakim yang mampu menjawab seluruh kegelisahan publik di Indonesia,” ucapnya kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17/7/2024.

Oleh karenanya, Dedi menyayangkan ada pihak yang justru melaporkan hakim Eman Sulaeman. Diketahui, hakim Eman Sulaeman dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

“Rakyat Indonesia bisa menilai bahwa hakim Eman Sulaeman memang hari ini adalah hakim terbaik, yang terjujur, dan kita dapatkan pada saat ini,” ujarnya.

“Orang jujur, orang baik, orang terpercaya yang hari ini memuaskan seluruh hati rakyat Indonesia, harus dihargai. Kemudian, hari ini ada yang melaporkan, biarkan publik yang menilai, mana orang jujur mana orang baik,” tandasnya.

Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta. Ia dilaporkan terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka Pegi.

“Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh hakim tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika,” kata pengacara Razman Nasution.

“Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” sambungnya.*

Laporan Ari Kurniansyah