Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, PBHI: Peradilan Lemah Tangkap Aktor Intelektual

Redaksi
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menunjukkan lemahnya sistem peradilan dalam menangkap pelaku intelektual kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut, putusan bebas terhadap Eks Bupati Langkat merupakan bentuk double victimization di mana hak-hak korban mulai dari peristiwa terjadi sampai proses hukum berjalan telah terlanggar.

“Ini menunjukkan lemahnya sistem peradilan dalam menangkap pelaku intelektual kasus TPPO yang memiliki kekuasaan dan pengaruh, berbanding terbalik dengan pelaku lapangan yang mayoritas berasal dari kelompok miskin,” kata Julius dalam keterangannya, Minggu, 14/7/2024.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, memutuskan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia.

Majelis juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Selain itu, majelis hakim juga menekankan bahwa kasus TPPO Langkat telah terselesaikan dengan dihukumnya empat eksekutor.

Julius menyebut bahwa sejak awal proses hukum bergulir telah diwarnai dengan upaya pengaburan fakta keterlibatan Terbit sebagai aktor intelektual.

Menurutnya, aparat penegak hukum hanya berfokus pada penghukuman eksekutor, mengabaikan pemulihan hak-hak dasar korban.

“Pendekatan represif ini mengakibatkan ketidakadilan yang berlanjut bagi korban. Korban Langkat tidak mendapat keadilan baik dari persidangan TRP maupun 4 eksekutor yang telah divonis bersalah. Keadilan dalam penegakan kasus Langkat seharusnya berfokus pada pemulihan korban,” katanya

Menurut Julius, dengan bebasnya Terbit maka korban tidak mendapatkan hak atas restitusi. Apalagi, kata dia, pada sidang terhadap 4 eksekutor sebelumnya tidak ada tuntutan restitusi dan juga harta kekayaan pelaku yang disita oleh aparat.

Oleh karena itu, PBHI mendorong agar pertanggungjawaban negara terhadap korban TPPO seharusnya dipersamakan dengan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat yang mendapatkan jaminan pemulihan korban melalui mekanisme kompensasi.*

Laporan Syahrul Baihaqi