Mahfud MD Soroti KPU Terkait Pemberhentian Hasyim Asy’ari Buntut Kasus Asusila

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD | X/Twitter @mohmahfudmd
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD | X/Twitter @mohmahfudmd

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, menyoroti kondisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Ketuanya, Hasyim Asy’ari, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan, Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dari jabatannya.

Mahfud, mengaku merasa terkejut dengan keputusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua maupun Anggota KPU. Ia menilai, KPU pada saat ini tidak layak menggelar Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada (Pilkada, .red) November mendatang,” ujar Mahfud di akun X miliknya, Minggu, 7/7/2024.

Walaupun demikian, ia mengatakan kondisi KPU pada saat ini tak berpengaruh dengan hasil Pilpres maupun Pileg, karena dua hal tersebut telah selesai, sengketanya sudah diputus oleh MK.

“Pilpres dan Pilleg [Pileg, .red] 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak [sudah, .red] selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” jelasnya.

Mahfud meminta DPR dan Pemerintah bertindak terkait kondisi KPU pada saat ini.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” lanjutnya.

Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu, 3/7/2024.

Kemudian, KPU RI putuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI gantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4/7/2024.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” ujar Komisioner KPU Agus Melaz.

Diketahui, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI, yaitu; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan Ketua karena terbukti melanggar kode etik.

“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.*

Pos terkait