FORUM KEADILAN – Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengungkapkan, setidaknya ada sembilan persamaan sikap polisi dalam penanganan kasus kematian AM (13) di Padang dengan kasus Ferdy Sambo.
“Dari peristiwa AM dan 17 anak lainnya ini, paling tidak YLBHI menemukan ada sembilan persamaan modus atau pola, dengan kasus Sambo,” katanya dalam konferensi pers ‘Penemuan Fakta Baru Kasus AM’ di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 2/7/2024.
“Susah sekali kasus seperti ini membawa untuk mempidanakan tersangkanya, seperti Sambo,” ucapnya.
Kemudian keempat, Isnur mengatakan, modus matinya CCTV menjadi alasan utama.
“Di kasus ini tiba-tiba CCTV Polsek Kuranji itu mati, di kasus Sambo juga seperti itu, kalau kata Ombudsman ini disebut merekayasa, memanipulasi, atau upaya menghilangkan barang bukti,” katanya.
“Di kasus Sambo, jenazah Brigadir J dari keluarga dilarang membuka kain kafan dan langsung dikuburkan. Di kasus ini sama, keluarga tidak boleh memfoto dan ada upaya penekanan dengan ‘bu jangan dibuka-buka lagi ya, ini aib’,” jelas Isnur.
“Jadi dari segi penangkapan saja ini sudah menyalahi prosedur, YLBHI menilai semakin besar penangkapan tanpa pendampingan pengacara, akan semakin besar penganiayaan terjadi. Nyatanya, 80 persen penangkapan tanpa pendampingan mengalami penyiksaan,” ungkapnya tegas.
Ketujuh, terdapat upaya menutup kasus dengan memberikan uang santunan.
Isnur menjelaskan, mengapa pemberian santunan diperlukan dalam kasus AM ini.
“Pemberian santunan ini terjadi pada kasus ini, pemberian santunan ini kan merupakan pengakuan bersalah dalam perdata. Jadi ada pemberian santunan tapi ditolak oleh keluarga, namun justru uangnya ditinggal begitu saja, kasus lain juga pernah begini,” katanya.
“Kenapa penangkapan pengkondisikan ini tidak melibatkan LBH sebagai kuasa hukum. Ini terbukti di sidang, yang mana saksi merasa tertekan yang keterangannya berubah-ubah,” ujarnya.
“Polisi terlalu tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini, pada kasus Sambo juga begitu, dan di awal mereka bilang kasus Sambo itu sudah sesuai prosedur,” katanya.
“Kenapa? Karena situasi kasus ini sama, dilakukan oleh lembaga yang sama. Bedanya dulu Propam dengan Polda Metro, kalau sekarang Polda Sumbar,” pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari