FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Apabila peraturan tersebut tidak dicabut, Said mengancam akan melumpuhkan Indonesia.
“Jika dalam waktu 1×7 hari Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Benar, kita lumpuhkan Indonesia,” ucap Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, massa buruh telah meninggalkan lokasi massa aksi dan mendatangi Kemendag dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Said menyebut bahwa pihaknya meminta audiensi dengan dua kementerian tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar mereka mencabut aturan Permendag dan Permenhub.
Jika kedua kementerian tersebut tetap bergeming, kata Said, maka ia akan mengorganisir massa aksi yang lebih besar di kemudian hari.
“Buruh-buruh tekstil kita suruh stop produksi karena mereka terancam phk. Buruh-buruh kurir dan logistik kita suruh berenti. Enggaj usah ngirim barang. Pos Indonesia kita minta pemogokan. Dalam waktu 1×7 hari, Permendag dan Permenhub harus dicabut,” tegasnya.
Untuk diketahui, ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Rabu, 3/7. Aksi tersebut merupakan respons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari industri tekstil di Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah menghentikan aksi PHK massal terhadap buruh tekstil dan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tengan Kebijakan dan Pengaturan Impor serta pembatalan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.*
Laporan Syahrul Baihaqi