KPK Sita Aset Bernilai Miliaran Milik Eks Bupati Meranti Muhammad Adil

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik eks Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2026 Muhammad Adil (MA). Aset yang disita berupa 40 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

“Bahwa pada tanggal 21-26 Juni 2024, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Di antaranya meliputi penyitaan terhadap 40 bidang tanah dengan nilai aset Rp5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin, 1/7/2024.

Bacaan Lainnya

Aset tanah yang diduga milik MA tersebut tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti. Kata Tessa, KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan.

“KPK juga telah memeriksa sebanyak 37 saksi dengan tujuan melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh tersangka MA,” lanjut Tessa.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap MA beserta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Sabtu, 6/4 lalu. Saat OTT tersebut, lembaga antirasuah menyita uang dengan nominal miliaran.

MA diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) dengan memotong sebanyak 5-10 persen. Tak hanya itu, ia juga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa umrah.

MA diyakini melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait