FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 27/6/2024.
Emir tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia. Ia diduga melakukan tindakan tersebut bersama dengan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Perkara ini merupakan kasus kedua Emir, di mana sebelumnya ia terjerat kasus suap dalam pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Di sidang sebelumnya, Emir mengungkapkan kedekatannya dengan Soetikno.
Sebelum menjadi seorang Dirut PT Garuda, Emir merupakan seorang bankir di Bank Danamon dengan jabatan Wakil Direktur, sehingga Emir memiliki lingkaran pertemanan dengan para pengusaha.
“Saya sudah kenal cukup lama, karena Pak Soetikno ini salah satu pengusaha yang berkembang pada saat itu, dan saya sebagai seorang bankir saya dekat dengan pengusaha,” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 13/6 lalu.
Dalam dakwaan JPU, Emir diduga membocorkan rahasia terkait pengadaan armada PT Garuda Indonesia kepada Soetikno, pengusaha itu menyampaikan rahasia itu ke Commercial Advisor dari Bombardier, Bernard Duc.
Sehingga, Bernard Duc berupaya memenangkan Bombardier dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 melalui Soetikno ke Emirsyah. Upaya yang dilakukan di antaranya mengirimkan email berisi keunggulan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibanding Embraer E-190.
Jaksa menyebut, total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta atau sekitar Rp9,37 triliun.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti