Korupsi Eks Dirut Garuda Rugikan Negara Rp9,37 Triliun

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 13/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 13/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan terkait kedekatan Emir dengan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Soetikno menyuap Emir senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Emirsyah diduga membocorkan rahasia PT Garuda Indonesia (PT GA) berupa informasi rencana pengadaan armada ke Soetikno Soedarjo.

Emir menjelaskan, sebelum menjadi seorang Dirut PT Garuda, ia merupakan seorang bankir di Bank Danamon dengan jabatan Wakil Direktur di sana. Sehingga, Emir memiliki lingkaran pertemanan dengan para pengusaha. Ia menyatakan, hubungannya dengan Soetikno terbilang dekat.

“Saya sudah kenal cukup lama, karena Pak Soetikno ini salah satu pengusaha yang berkembang pada saat itu, dan saya sebagai seorang bankir saya dekat dengan pengusaha,” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 13/6/2024.

Dalam dakwaan JPU, setelah Emir membocorkan rahasia terkait pengadaan armada PT Garuda Indonesia kepada Soetikno, pengusaha itu menyampaikan rahasia tersebut ke Commercial Advisor dari Bombardier, Bernard Duc.

Sehingga, Bernard Duc berupaya memenangkan Bombardier dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 melalui Soetikno ke Emirsyah. Upaya yang dilakukan di antaranya mengirimkan email berisi keunggulan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibanding Embraer E-190.

Jaksa menyebut, total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta atau sekitar Rp9,37 triliun.

Emir diyakini melanggar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait