FORUM KEADILAN – DPR RI berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, revisi tersebut sangat diperlukan.
“Oh sangat perlu dong, ya sebetulnya kan yang disorot publik kan terkait dengan kedudukan pimpinan dan Dewas (Dewan Pengawas) seperti itu,” kata Alex kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/6/2024.
Menurut Alex, kedudukan pimpinan dan Dewas KPK yang menjadi sorotan publik lantaran di dalam UU KPK tidak diatur secara tegas mengenai tugas dan fungsinya. Pasalnya, kata dia, posisi Dewas seakan merangkap jadi pimpinan KPK.
“Itu harus ditegaskan di UU itu, apa tugas dan fungsi dewas dan di dalam KPK itu kedudukannya seperti apa, sekarang saya merasakan seolah-olah pimpinan KPK itu ada 10 (sekaligus sama Dewas),” ujarnya.
Menurut Alex, ketidakjelasan posisi antara pimpinan dan Dewas KPK tercermin dalam bentroknya agenda yang dilakukan antara KPK, namun dalam waktu yang bersamaan terdapat panggilan Dewas.
“Ya bingung dia, mana yang duluan. Dan Dewas sekarang juga bisa langsung manggil staf tanpa lewat pimpinan, jadi kadang-kadang kita enggak ngerti ‘loh dipanggil dewas? dalam rangka apa?’, ” bebernya.
Dengan demikian, Alex berharap ada ketegasan dalam UU KPK mengenai apakah Dewas KPK dibutuhkan serta soal kedudukan di KPK.
“Artinya harus ditegaskan di situ bahwa Dewas itu betul dibutuhkan dalam rangka untuk quality assurance pelaksanaan tupoksi KPK oleh pimpinan, kan begitu. Cuman kedudukannya di dalam KPK itu seperti apa saya fikir itu harus lebih ditegaskan di dalam UU KPK itu,” terangnya.
Alex menyebut ketidakjelasan tupoksi antara pimpinan dan Dewas KPK menyebabkan adanya tumpang tindih wewenang, bahkan menimbulkan gesekan antar keduanya. Dia juga mengaku tidak mengetahui posisi Dewas di KPK.
“Di atas pimpinan enggak, di atas pimpinan itu penanggung jawab lembaga itu pimpinan. Dewas mungkin lebih ke komisioner di perusahaan. Karena apa? Karena di dalam lembaga sendiri sebenarnya sudah ada inspektorat. Nah sekarang ini saya melihat ada dibilang tumpang tindih, kadang-kadang ada gesekan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Alex menyebut bahwa Dewas masuk ke ranah yang sifatnya teknis, salah satunya juga melakukan pemeriksaan sampai ke tingkat daerah. Padahal, kata dia, hal itu merupakan ranahnya inspektorat.
“Menurut kami itu harusnya menjadi ranahnya inspektorat dan Dewas kalau pengen tahu bagaimana sih penindakan? tanya inspektorat. Jadi dia inspektorat dulu, yang saya tau seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berencana untuk merevisi UU KPK. Menurut dia, sejumlah pihak juga menginginkan hal yang sama, termasuk Dewas KPK.
“Jadi kan Dewas menginginkan, di KPK sendiri juga pimpinan KPK juga menginginkan untuk lebih clear. Kemudian beberapa yang kena urusan KPK juga menginginkan, ada hal lah,” kata Bambang Pacul, Senin, 10/6/2024.
Namun Bambang Pacul menyampaikan bahwa revisi UU membutuhkan waktu yang panjang sebab harus melewati berbagai prosedur legislasi.
“Tapi itu nanti kalau perubahan atau revisi, perubahan RUU, itu pun kan juga melewati prosedur RDP, RDPU. Kan macem-macem toh, rapat umum. Jadi panjang lah. Jadi perlu ditata ulang lagi ya monggo,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid