KPK Panggil Hasto Kristiyanto 10 Juni, Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait Harun Masiku, mantan kader PDIP yang menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Kamis, 6/6/2024.

“Dipanggil untuk perkara tersangka HM (Harun Masiku),” sambung Ali.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Hasto akan dimulai pada pukul 10 WIB.

“Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud,” katanya.

PDIP Pastikan Hasto Hadir

Juru bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

“Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum,” kata Chico dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Rabu, 5/6.

Menurut Chico, kehadiran tersebut untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum. Bagi dia, kader PDIP pada umumnya sangat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum.

“Khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.

Kendati begitu, Chico menilai bahwa pemanggilan Hasto tersebut bertendensi politik lantaran dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang Pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik,” terangnya.

Lebih lanjut, Chico membeberkan bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh orang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan.

Hal itu, menurut Chico, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), namun diperas oleh oknum KPU yang menjabat saat itu. Sehingga keduanya sama-sama dikenakan sanksi hukum pidana.

Chico juga menganggap bahwa sejak awal munculnya kasus tersebut sarat muatan politik, pasalnya dilakukan menjelang acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP.

Chico menyebut, semua pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum, sehingga dari proses yang dilakukan tidak memiliki kaitan dengan Hasto.

“Seluruh pihak yang bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan bapak Hasto Kristiyanto,” tuturnya.*

Pos terkait