FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyetujui permohonan status Warga Negara Indonesia (WNI) dua pemain sepak bola asal luar negeri, yaitu Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Persetujuan tersebut disetujui di Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 4/6/2024, hari ini.
“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat Paripurna hari ini, apakah pemberian permohonan kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mendapat persetujuan dari anggota dewan.
Setelah mendapat persetujuan, Puan lantas mengetuk Palu untuk mengesahkan naturalisasi kedua pesepak bola tersebut. Puan lalu mengatakan bahwa persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, DPR menerima surat presiden pada 17 Mei 2024, DPR lalu menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi tanggal 27 Mei 2024. Setelahnya, DPR menugaskan Komisi III dan X untuk melanjutkan pembahasan serta akan diputuskan dalam Sidang Paripurna.
Komisi X dan Komisi III DPR menggelar rapat kerja untuk menentukan pemberian status WNI terhadap Calvin Verdonk dan Jens Raven, Senin, 3/6 kemarin. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. .
“Berdasarkan hasil pembahasan Komisi 3 dan 10, memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI pada Calvin Verdonk dan Jens Raven,” ucap Puan.
Naturalisasi Calvin dan Jens merupakan hasil rekomendasi yang dibutuhkan oleh pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong dan juru taktik timnas U-20 Indra Sjafri. Kehadiran kedua pemain tersebut dinilai akan memperkuat Timnas Garuda pada kualifikasi Piala Dunia 2026.*
Laporan Syahrul Baihaqi