FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Video tindakan asusila tersebut viral di media sosial (medsos). Ibu berinisial R (22) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil analisa dan penyelidikan terhadap konten video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang beredar viral di medsos, selanjutnya tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 melakukan tracing untuk mengetahui keberadaan tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka atas nama R,” ucapnya kepada media dalam keterangan tertulis, Senin, 3/6/2024.
Ade mengatakan, penangkapan terhadap tersangka R berdasarkan LP/A/48/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Juni 2024. Dengan demikian, tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan.
“Setelah mendatangi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka R, kemudian tim dari Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengarah ke Polres Tangerang Selatan, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Kemudian, pihak kepolisian berhasil mengamankan R beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan pakaian yang diduga digunakan tersangka serta korban pada saat pembuatan video tersebut. Penangkapan dilakukan di kontrakan milik tersangka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. Setelah itu, tim mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik tersangka yang beralamat di Jalan Aren II Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti, berupa pakaian yang digunakan Tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila atau pornografi,” tuturnya.
Ade menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan akun bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB. Pemilik akun Icha Shakila juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pada tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” katanya.
Kemudian, akun media sosial tersebut membujuk tersangka R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Hal itu dituruti R karena desakan kebutuhan ekonomi.
Tidak sampai di situ, menurut pengakuan tersangka, akun yang mengatasnamakan Icha Shakila itu menghubungi tersangka kembali. Akun tersebut meminta R untuk membuat video asusila atau konten pornografi antara tersangka dengan anaknya. Bahkan, tersangka juga dijanjikan uang sejumlah lima belas juta rupiah.
“Pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berumur lima tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp.15.000.000,” katanya.
Akan tetapi, setelah mengirimkan video yang diminta, pemilik akun Facebook Icha Shakila justru tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan kepada tersangka.
“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” sambung Ade.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade mengaku bahwa pihaknya telah melakukan langkah pemulihan psikologi dan trauma psikis anak yang menjadi korban tindak pidana.
“Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban, berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis/trauma psikis anak korban,” lanjutnya.
“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan thd Tersangka R; Pelibatan Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya utk melakukan pendampingan thd anak korban, untuk pemulihan trauma psikis anak korban,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah