Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Polda Metro Tangkap Penjual Video Asusila Anak di Bawah Umur

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka penyebar video asusila atau pornografi anak melalui akun media sosial X (Twitter) dan Telegram.

Tersangka diketahui berinisial DY (25). Ia berperan sebagai pencari video-video pornografi anak, serta menjual video tersebut melalui media sosial Telegram.

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30/5/2024.

Ade mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024. Atas laporan itu, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang kemudian menganalisa dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka DY Rabu.

“Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target,” imbuhnya.

Setelah itu, Kepolisian langsung mengamankan tersangka DY bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, di mana di dalamnya didapati jejak digital transaksi konten-konten video pornografi.

“Oleh petugas serta hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” tutur Ade Ary.

Kate Ade Ary, saat diinterogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka pun dibawa ke Polda Metro Jaya guna pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan itu didapati fakta bahwa konten asusila tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu. Adapun uangnya, ditransfer ke akun e-Wallet atau ke nomor rekening BCA  atas nama DY.

“Hasil penyelidikan terhadap akun telegram tersebut, didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila, maka pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu. Akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.*

Atas perbuatannya, DY diganjar melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Laporan Ari Kurniansyah