FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) merespons vonis bebas Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh setelah eksepsinya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan sela, Senin, 27/5/2024 kemarin.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut bahwa lembaganya menaruh perhatian atas vonis bebas Gazalba. Meski begitu, kata dia, KY tidak berwenang untuk masuk ke ranah pertimbangan hakim karena sudah masuk ke wilayah teknis yudisial.
Menurutnya, hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Akan tetapi, Mukti menyebut bahwa KY memiliki kewenangan untuk menganalisis sebuah putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucap Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa, 28/5.
Oleh karena itu, KY berencana untuk membentuk tim investigasi untuk menelusuri berbagai informasi serta keterangan atas dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” tuturnya.
Mukti lantas mengajak semua pihak untuk memastikan dan mengawal kasus pemberian vonis bebas kepada Gazalba Saleh.
Untuk diketahui, Gazalba merupakan Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp62,8 miliar.
Dalam putusan sela, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.*
Laporan Syahrul Baihaqi