FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan nota keberatan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera.
Gazalba Saleh sendiri didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Gazalba Saleh kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Hakim Agung.
Namun, usai putusan sela tersebut yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin 27/5/2024, Apakah Gazalba akan kembali ke Mahkamah Agung (MA)?
Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial sekaligus Juru bicara MA Suharto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum lanjutan yang mungkin akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Kita tunggu saja, apakah ada upaya hukum dari penuntut umum atas putusan tersebut,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 27/5/2024.
Suharto menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui pertimbangan mengenai putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor tersebut.
Suharto juga menyebut, pihaknya masih menunggu upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh JPU
Sebelumnya, Gazalba Saleh juga sempat divonis bebas oleh MA dalam kasus suap perkara kasus Intidana. Eks Hakim Agung itu sudah ditahan sejak 30 November 2023 lalu.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*
Laporan Merinda Faradianti