BP Tapera Buka Suara Mengenai Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tabungan Perumahan

Logo BP-Tapera | Ist
Logo BP-Tapera | Ist

FORUM KEADILAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditaken pada 20 Mei 2024 tuai polemik. BP Tapera buka suara.

Diketahui, kebijakan ini ramai diperbincangkan karena dalam Pasal 15 PP tabungan perumahan tersebut mewajibkan potongan iuran sebesar tiga persen setiap bulannya dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Bacaan Lainnya

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seperti freelancer, simpanan ditanggung sendiri.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa terbitnya kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Sebelumnya, proses pengelolaan Tapera dilakukan dengan cara peserta melakukan penyimpanan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dijelaskan, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan bersama dengan pokok simpanan dan hasilnya setelah masa kepesertaan berakhir.

Perubahan atas PP, lanjut Heru, menjadi sebuah upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Beberapa pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, berserta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera memikul tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta nanti akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” terang Heru melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 28/5/2024.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum mempunyai rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang sudah menjadi peserta Tapera.

Diketahui, dalam pengelolaan dana Tapera yang dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapatkan pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Pos terkait