Caleg PKS di Aceh Tamiang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Ilustrasi Tertangkap | Ist
Ilustrasi Tertangkap | Ist

FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Sofyan adalah salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu yang sebesar 70 kilogram (Kg).

Bacaan Lainnya

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujar Mukti ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Senin, 27/5/2024.

Ia menjelaskan pada awalnya caleg DPRK dari Partai PKS tersebut terdeteksi sedang berbelanja pakaian ketika penangkapan terjadi pada Sabtu, 25/5/2024.

Lalu, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan. Aksi penangkapan Sofyan dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutur Mukti.

Kemudian, setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Sementara itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini.

“Iya nanti rilis di bandara,” imbuhnya.*

Pos terkait