FORUM KEADILAN – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono merasa ada sistem yang sengaja dibuat untuk mencegah atau mengunci semua upaya yang dilakukan partainya pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Mardiono usai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PPP dalam sengketa Pileg 2024. Menurut Mardiono, sistem tersebut tampak dari semua usaha yang dilakukan partainya selalu mengalami kegagalan.
“Jujur, PPP agak menengarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada sistem yang memang terjadi lock, atau membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik tertentu, maka itu pasti kandas,” kata Mardiono saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024.
“Contohnya misalnya ketika dulu sistem Sirekap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ya, kemudian juga dari apa yang ditampilkan kepada publik itu ketika PPP dalam posisi empat persen lebih (suara yang diperoleh) maka Sirekap itu menjadi error dan mati,” imbuhnya.
Hal itu, menurut Mardiono, terkesan ada sistem yang tidak menginginkan PPP mencapai tujuan yang diinginkan. Kondisi itu lanjut Mardiono, perlu dipertanyakan dan diuraikan, bahkan hal itu rencananya akan ditanyakan di sidang pembuktian di MK.
“Sayangnya belum sampai ke pembuktian terus MK sudah nge-lock lagi bahwa ini atas gugatan PPP itu tidak dilanjutkan, berarti ini sepertinya ada sistem-sistem yang memang membatasi, nge-lock bahwa nanti apa pun PPP ini memang sepertinya dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui entah apa sistem atau apa,” ujarnya.
Kendati begitu, Mardiono mengakui bahwa dugaannya tersebut masih membutuhkan kajian secara komprehensif karena menyangkut suatu sistem.
“Sebenarnya banyak juga ahli IT yang sudah menyampaikan hal itu bahwa agak mencurigai tentang keadaan IT yang digunakan KPU dan sebagainya. Kemudian pada akhirnya itu dilakukan perhitungan secara manual tepatnya, ternyata perhitungan secara manual itu juga masih terdapat perbedaan yang signifikan antara PPP dan KPU dan itu ruangnya memang ada di MK,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim MK menolak seluruh permohonan PPP terkait sengketa Pileg 2024. Majelis Hakim menilai permohonan PPP tidak jelas.
Oleh sebab itu, PPP terancam tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold lantaran suara yang diperoleh PPP berdasarkan catatan KPU sebesar 5.858.777 suara atau 3,87% secara nasional.
Mardiono mengaku kecewa atas keputusan Hakim MK yang menolak seluruh permohonan dalam sengketa Pileg 2024.
Menurut Mardiono, harusnya Hakim MK dapat mempertimbangkan suara rakyat yang dititipkan kepada PPP dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas dalil dan bukti-bukti yang sudah diserahkan pihaknya.
“Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” kata Mardiono.*
Laporan M. Hafid