FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean mengaku tidak mengetahui persis terkait laporan ke Bareskrim Polri terhadap Dewas KPK yang dilancarkan Wakil Ketua Nurul Ghufron. Kata Tumpak, pihaknya tidak takut atas laporan tersebut.
Tumpak menilai, pihaknya hanya mengetahui laporan tersebut dari berita yang beredar bahwa wakil ketua antirasuah itu telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik,” ucapnya kepada media di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21/5/2024.
Tumpak mengaku heran dengan laporan tersebut. Sebab, menurut dia, Dewas KPK sudah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang.
Tumpak menjelaskan, sejauh ini pihak Dewas KPK belum mengetahui secara pasti isi laporan dari Nurul Ghufron tersebut. Dikarenakan, sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dewas KPK, atas laporan yang dibuat Nurul Ghufron.
“Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang? Nggak tahu, yang saya tau Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Undang-Undang. Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan Undang-Undang, nggak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya? Saya nggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim,” kata dia.
“Belum tahu persisnya kaya apa laporan itu. Kami heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya. Kami heran karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk,” lanjutnya.
Tumpak juga mengaku tak tahu siapa saja yang dilaporkan ke Bareskrim, karena belum adanya surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim. Ia pun menegaskan tidak takut atas laporan tersebut.
“Jadi kita belum tahu (siapa yang dilaporkan). Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti? Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Termasuk saya sebut pada waktu itu akan mengajukan gugatan, termasuk kemungkinan untuk mem-pidana, ke bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu, Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tuturnya kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/5.
“Kedua pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.
Meski begitu, Ghufron enggan membeberkan siapa saja Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
“Ada beberapa, tidak satu,” pungkasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah