Perludem Sorot Keterwakilan Perempuan di Sengketa Pileg

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana saat memaparkan hasil pemantauan permohonan PHPU Pileg di Jakarta, Senin, 20/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana saat memaparkan hasil pemantauan permohonan PHPU Pileg di Jakarta, Senin, 20/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti isu keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana Menyebut perkara ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghormati putusan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya yang telah membatalkan PKPU Nomor 10/2023.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini akan menguji bagaimana Mahkamah Konstitusi konsisten menghormati putusan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya yg sudah membatalkan PKPU 10/2023,” ucap Ihsan dalam diskusi bertajuk Hasil Pemantauan Permohonan dan Persidangan PHPU Pileg 2024, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20/5/24.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan Pasal 8 ayat 2 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Perkara ini diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor perkara 125-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam pemilu di daerah pemilihan Gorontalo VI. Dalam petitumnya, PKS meminta agar keempat partai yang tidak memenuhi syarat tersebut didiskualifikasi.

Keempat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di Dapil VI Gorontalo ialah Partai PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem dan Partai Demokrat. Keempat partai tersebut hanya memenuhi 27,27 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, Ihsan mengatakan putusan perkara ini dapat memperlihatkan bagaimana keberpihakan Mahkamah terhadap isu afirmasi keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi kuota 30 persen dalam konteks pencalonan.

“Kalau MK tidak melanjutkan atau bahkan tidak mengabulkan dalil permohonan 30% keterwakilan perempuan, ini akan menjadi preseden yang buruk bagaimana mekanisme pembulatan ke bawah yang dilakukan KPU dalam PKPU yang cacat dalam konteks rule of law,” tuturnya.

Jika MK menolak, kata dia, hal ini akan menjadi legitimasi yang buruk bagi peningkatan keterwakilan perempuan pada pemilu yang akan datang.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait