Oleh Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia
FORUM KEADILAN – Apabila Penyidik Polri dapat menangkap para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Peggy, Andi dan Danny, atau para DPO terhadap peristiwa delik pembunuhan berencana/moord dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, lalu jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan novum atau bukti baru dari ketiga DPO dalam bentuk pengakuan atau kesaksian yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik, maka terhadap tujuh orang terpidana yaitu, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto, pJPU dari Kejaksaan Negeri Cirebon dapat mengajukan herziening atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), agar judex juris MA merubah putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama dari vonis seumur hidup, menjadi vonis mati terhadap ke tujuh orang terpidana dimaksud.
Bahwa diketahui secara hukum, dua orang dari tujuh orang terpidana seumur hidup ini, yaitu Rivaldi (Unyil) dan Eko, dulunya memang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Namun Unyil dan Eko vonisnya dianulir Pengadilan Tinggi Bandung menjadi penjara pidana seumur hidup.
Tetapi, pastinya bahwa ketujuh terpidana itu telah dinyatakan terbukti melakukan delik moord sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 285 dan Pasal 286 jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketika ketiga orang tersangka DPO Pembunuh Vina dan Eky, yaitu Peggi, Andi dan Dani didapat, kelak JPU dapat mendakwa serta menuntut idem pasal identik terhadap tujuh terpidana saat ini, di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (Vide KUHAP Pasal 84).
Sehingga dapat disimpulkan, terkait novum;
- Bahwa JPU mendapatkan kekuatan hukum atas dasar novum atau berdasarkan bukti baru yang berasal dari keterangan para saksi DPO dalam BAP jika mereka ditangkap.
- Selain itu, JPU juga dapat memperoleh bukti-bukti baru dari BAP serta barang bukti lainnya yang mungkin ada atau sudah ada sebelumnya, namun tidak dapat dibuktikan. Dengan adanya novum dari BAP yang merupakan faktor bukti yang kualitatif terhadap peristiwa delik, baik dari ke tujuh terpidana maupun dari ketiga pelaku DPO yaitu Peggi, Andi, dan Deni, JPU dapat memperoleh bukti kebenaran yang sesungguhnya.
Namun, JPU tidak akan dapat mengajukan PK terhadap ke tujuh orang terpidana jika tidak ada novum yang diperoleh dari keterangan atau pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Peggi, Andi, serta Dani.
Ada pengecualian hukum jika berdasarkan keterangan dalam BAP dan bukti-bukti yang diperoleh dari ke tujuh terpidana atau di antara mereka, dapat diungkapkan bahwa ketiga orang DPO yang tertangkap tersebut sebenarnya merupakan dalang atau otak dari pelaku, serta terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP. Termasuk tujuh terpidana, dengan pola saling bersaksi atau persilangan saksi yang mengungkapkan pengakuan bahwa sebelumnya ada yang merahasiakan keterlibatan ketiga orang DPO tersebut, maka dalam hal ini, PK tetap dapat dilakukan oleh JPU terhadap semua terpidana yang terdapat novum serta bukti-bukti lain atau keserasian alat bukti yang terkait.
Maka setidaknya, jika pihak JPU dapat membuktikan keterlibatan lima orang pelaku, yaitu ketiga orang DPO yang melarikan diri yang merupakan dalang atau otak pelaku, serta Unyil dan Eko yang sebelumnya telah dihukum mati oleh JPU, disertai dengan faktor-faktor pemberat seperti korban Vina yang masih di bawah umur dan juga diperkosa oleh para terpidana dan ketiga DPO, maka proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang mengalami kendala selama delapan tahun, setidaknya terhadap Unyil dan Eko, JPU dapat mengajukan permohonan PK dengan tuntutan hukuman mati kepada MA.
Sementara itu, terhadap ketiga orang DPO, yaitu Peggi, Andi, dan Denni, jaksa dapat menuntut hukuman mati berdasarkan dakwaan pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan perlindungan anak, serta persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan ketentuan KUHAP.*