Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lengkapi Syarat Dukungan, KPU akan Lanjut Verifikasi

Redaksi
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilgub DKI sudah melengkapi dokumen dukungan persyaratan perseorangan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut.

“Saat ini KPU DKI Jakarta menerima bakal pasangan calon Pak Dharma dan Pak Kun Wardana untuk penyerahan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya kepada wartawan, Kamis, 16/5/2024.

Ia mengatakan bahwa Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah mengunggah dokumen dukungannya dengan lengkap ke Silon.

Diketahui, batas pengunggahan dokumen ke Silon dilakukan selama 3×24 setelah syarat dukungan diterima KPU.

“Silonnya sudah lengkap. Setelah dikasih kesempatan upload yang dokumen fisik 3×24 jam,” sebutnya.

Lalu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-19 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.

Diketahui, pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil gubernur akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan paslon digelar 22 September 2024.

Sebelumnya diketahui, KPU DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hanya akan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendaftar jalur perseorangan atau independen untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Dharma-Kun Wardana dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan untuk proses selanjutnya.

“Satu bakal pasangan calon,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, kepada awak media, Senin, 13/5/2024.

KPU Jakarta memeriksa 749.298 dukungan yang diajukan oleh pasangan Dharma-Kun Wardana maju Pilgub Jakarta dan hasilnya pasangan Dharma-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan yang ditentukan.

“Pemeriksaan dokumen syarat dukungan sudah dilakukan dan hasilnya dukungan yang dikumpulkan 749.298 yang tersebar di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk unggah ke aplikasi Silon selama 3×24 jam,” jelas Doddy.

Kemudian, Dharma-Kun Wardana diberikan waktu oleh KPU Jakarta untuk melengkapi berkas dengan mengunggah dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Memenuhi syarat dukungan minimal dalam tahapan penyerahan dukungan ya. Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke dalam Silon jadi kami berikan kesempatan untuk unggah ke dalam Silon 3x 24 jam,” lanjutnya.*