Selasa, 22 Juli 2025
Menu

KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Redaksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. | Ist
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur bila ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024, lalu KPU memberikan penjelasannya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bila caleg terpilih adalah anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib untuk mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Tetapi, anggota legislatif tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis, 8/5/2024.

Hasyim mengatakan bahwa caleg yang terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan, sehingga caleg tersebut belum menjabat.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” lanjutnya.

Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang sudah dilantik dan mempunyai jabatan.

Ia menyebut jika pihak tersebut belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi dari putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” terangnya.

Kemudian, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Ia menyebut jika caleg terpilih gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.*