Jokowi Pastikan Jadwal Pilkada Tetap November 2024, Tidak Dimajukan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 8/5/2024 | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 8/5/2024 | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa hingga pada saat ini tidak ada rencana untuk mempercepat jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dari November ke September.

Hal tersebut disampaikan saat ditanya wartawan perihal surat presiden (supres) revisi Undang-Undang Pilkada yang pada saat ini dikabarkan telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bacaan Lainnya

“Enggak ada, enggak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada,” kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berdasarkan keterangan resmi pada Rabu, 8/5/2024.

Jokowi juga membenarkan ketika ditanya kembali apakah Pilkada 2024 tetap digelar sesuai dengan jadwal pada November.

“Iya (tetap November). Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan jadwal pilkada),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat dari November 2024 ke September 2024.

Walaupun tahapan Pilkada 2024 serentak sudah dimulai, namun DPR menyatakan siap untuk membahas revisi UU Pilkada secara cepat.

Rancangan UU (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI akhir November 2023 lalu.

Dari sembilan fraksi di DPR, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU tersebut.

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan menyetujui dengan catatan.

Melalui RUU, DPR mengusulkan percepatan Pilkada serentak 2024 yang salah satunya pertimbangannya yaitu menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024. Percepatan Pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.*

Pos terkait